Artikel
PEMGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI DAN IDUL FITRI
Pemerintah Desa Jumpai menginformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Jumpai menindaklanjuti surat edaran Bapak gubernur Bali tentang hari libur atau cuti bersama. Bahwa Kantor Desa Jumpai mulai tgl 28 Maret sampai tgl 8 April 2025, Kantor Desa Jumpai TUTUP.