Pada hari ini Jumat, 12 April 2019, Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menyerahkan bantuan sembako kepada penyandang gangguan jiwa di Dusun Kawan, Desa Jumpai atas nama Ni Luh Nyoman Julini. Bantuan yang diberikan sekali dalam 1 tahun berupa beras 25 kg, gula dan minyak goreng. Kegiatan ini merupakan bentuk realisasi program Dinas Sosial dalam Kegiatan Kesejahteraan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) salah satunya penyandang gangguan jiwa. Pemberian bantuan ini berdasarkan pengajuan dari pihak Desa Jumpai melalui data dari pihak Dinas Sosial yang telah di verifikasi pada tahun 2018, dan terealisasi pada tahun 2019. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga penyandang gangguan jiwa tersebut.