Sehubungan dengan telah ditetapkannya Perubahan APBDesa Tahun 2019 pada tanggal 19 Oktober 2019 oleh Pemrintah Desa Jumpai bersama BPD Desa Jumpai, PJ. Perbekel Desa Jumpai mengadakan rapat rutin untuk membahas perencanaan kegiatan selanjutnya sesuai dengan Perubahan APBDesa Tahun 2019 tersebut. Pj. Perbekel menugaskan kepada masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing sehingga apa yang telah disepakati bisa di jalankan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.